
PANCASILA
SEBAGAI KONTEKS KETATANEGARAAN
DOSEN
PEMBIMBING :
ESA
NYLIDIA, S.P., M.Pd
PENYUSUN:
1. Adhelita Audina Pradanti
2. Intan Permatasari
3. Mohamad Laely Mansyur
4. Nurul Handayani
5. Siti Fatimah
6. Whisnu Eka Dharmawan
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI INDUSTRI DAN FARMASI
S-1 FARMASI
2012 - 2013
DAFTAR ISI
1. Halaman
Judul ………………………………………………………………….1
2. Daftar
Isi ………………………………………………………………….2
3. Kata
Pengatar ………………………………………………………………….3
4. Bab
1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah ………………………………………………………….4
B. Perumusan
Masalah ………………………………………………………….4
C. Pemecahan
Masalah ………………………………………………………….5
D. Tujuan
Penulisan ………………………………………………………….5
5. Bab
2 PEMBAHASAN
1. Struktur
Ketatanegaraan Republik Indonesia ………………………………..6-7
2. Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 ……………………………...8-9
3. Pancasila
Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia ………………9-10
4. Makna
dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945 ……………………………..10-12
6. Bab
3 PENUTUP
A. Kesimpulan ………………………………………………………………...13
B. Saran ………………………………………………………………...14
C. Daftar
Pustaka ………………………………………………………………...14
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan tugas makalah ini.
Kami menyusun makalah ini untuk
memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing bidang studi Pancasila.
Dalam makalah ini kami membahas tentang PANCASILA
SEBAGAI KONTEKS KETATANEGARAAN.
Kami mencoba menyusun makalah ini
dengan sebaik-baiknya. Makalah ini memang masih belum sempurna. Untuk itu, kami
mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikannya dalam hal pembuatan makalah
selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua.
Bogor, 18 Oktober 2012
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali
perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dengan mempelajari proses di atas maka kita sebagai mahasiswa
akan lebih memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang realisasinya
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Mahasiswa juga
diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami isi pembukaan UUD 1945, pembukaan
sebagai “staat fundamentalnorm“ , memahami hubungan UUD 1945 dengan Pancasila
dan pasal – pasal UUD 1945 serta mahasiswa memiliki pengetahuan tentang
reformasi hukum tata negara, maka mahasiswa diharapkan mempelajari latar
belakang amandemen serta proses amandemen.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan yang popular disebut sebagai dasar
filsafat negara (pilisophisce gronstag). Dalam kedudukan ini, Pancasila
merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan tata
kehidupan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga
Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan kaidah baik moral maupun hukum di
Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang
tertulis maupun yang tak tertulis atau konvensi.
B.
Perumusan
Masalah
1. Bagaimana
struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
2. Bagaimana
sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945?
3. Bagaimana
kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia?
4. Bagaimana
makna isi pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945?
C.
Pemecahan
Masalah
1. Struktur
Ketatanegaraan Republik Indonesia
2. Sistem
Pemerintahan Negara Berdasarkan UUD 1945
3. Pancasila
Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia
4. Makna
dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
D.
Tujuan
Penulisan
1. Memenuhi
tugas Pancasila yang diberikan oleh dosen pembimbing bidang studi
2. Mengetahui struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia
3. Mengetahui peran Pancasila dalam
konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
4. Mengetahui kedudukan Pancasila
sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia
5. Mengetahui makna pembukaan UUD 1945
dan kedudukan pembukaan UUD 1945
BAB
2
PEMBAHASAN
1.
Struktur Ketatanegaraan Republik
Indonesia
1. Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari
rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga
rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita
–citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945
mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta
keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”. Secara
filosofi bahwa demokrasi Indonesia mendasar pada rakyat.
Secara umun sistem pemerintahan yang demokratis mengandung
unsur-unsur penting yaitu:
a) Keterlibatan warga
negara dalam pembuatan keputusan politik
b) Tingkat persamaan
tertentu diantara warga negara
c) Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
d) Suatu
sistem perwakilan
e) Suatu sistem pemilihan
kekuasaan mayoritas
Dengan unsur-unsur di atas maka demokrasi mengandung ciri
yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan
keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya
keterlibatan atau partisipasi.
Oleh karena itu di dalam kehidupan kenegaraaan yang menganut
sistem demokrasi, selalu menemukan adanya suprastruktur dan infrastruktur
politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep
Montesquiue maka suprastruktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga
eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia di bawah sistem UUD 1945
lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah:
a) Majelis
Permusyawaratan Rakyat
b) Dewan Perwakilan
Rakyat
c) Presiden
d) Mahkamah Agung
e) Badan Pemeriksa
Keuangan
Alat perlengkapan di atas juga dinyatakan sebagai suprastruktur
politik. Adapun infrastruktur politik suatu negara terdiri lima komponen
sebagai berikut:
a) Partai Politik
b) Golongan Kepentingan
(Interest Group)
c) Golongan Penekan
(Preassure Group)
d) Alat Komunikasi Politik
(Mass Media)
e) Tokoh-tokoh Politik
2. Pembagian Kekuasaan
Bahwa
kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat, dan dilakukan menurut
Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah
sebagai berikut:
a) Kekuasaan Eksekutif didelegasikan
kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b) Kekuasaan Legislatif didelegasikan kepada
Presiden dan DPR (pasal 5 ayat 1,
pasal 19 dan pasal 22C UUD 1945)
c) Kekuasaan Yudikatif didelegasikan kepada Mahkamah Agung
(pasal 24 ayat
1
UUD 1945)
d) Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada
Badan Pengawas
Keuangan
(BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (pasal 20A ayat 1)
e) Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsulatatif,
sebelum UUD diamandemen kekuasaan
tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
2.
Sistem Pemerintahan Negara Menurut
UUD 1945
Sebelum
adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan.
Oleh karena itu, sebagai studi komparatif sistem pemerintahan negara menurut
UUD 1945 mengalami perubahan.
a) Indonesia ialah negara yang berdasar
atas hukum (Rechstaat)
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya
pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan
apapun.
b) Sistem Konstitusi
Pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem
ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang
merupakan produk konstitusional.
c) Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang
tertinggi disamping
MPR dan DPR
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di
samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945
pasal 6A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi merupakan mandataris
MPR, melainkan dipilih oleh rakyat. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
d) Menteri negara ialah pembantu
Presiden
Menteri
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu
oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen)
e) Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun
kepala negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, ia bukan “diktator” artinya
kekuasaan tidak terbatas. Di sini Presiden sudah tidak lagi merupakan
mandataris MPR, namun demikian ia tidak membubarkan DPR atau MPR
3.
Pancasila
Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia
Pengertian
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu: Pembukaan, Batang Tubuh
yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan
dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum.
Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No.
III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan.
|
TAP MPR NO XX/MPRS/1966
|
TAP MPR NO III/MPR/2000
|
|
Tata urutannya sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang / Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Pelaksanaan lainnya
seperti:
· Peraturan Menteri
· Instruksi Menteri
|
Tata urutannya sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
|
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, yang
berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah
keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum yang memenuhi
syarat-syarat:
a.
Kesatuan subyek yang mengadakan
peraturan-peraturan hukum tersebut, yang
untuk Indonesia ialah Pemerintahan
Republik Indonesia
b.
Kesatuan asas kerohanian yang meliputi
keseluruhan peraturan-peraturan hukum
itu, yang untuk indonesia ialah
Pancasila
c. Kesatuan
waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut,
yang untuk
indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945
d. Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah
berlaku bagi peraturan-peraturan
tersebut, yang untuk Indonesia ialah
seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
4.
Makna dan Kedudukan Pembukaan UUD
1945
Makna
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan
tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral
yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan
pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat
dan hikmat dalam alinea 4 itu, setiap alinea mengandung arti dan makna yang
sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung bangsa-bangsa beradab,
kemudian di dalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi alinea 4. Kedudukan pembukaan UUD 1945 sangat
berguna bagi kehidupan bangsa Indonesia, karena kedudukan pembukaan mempunyai
fungsi yang penting. Dalam pembukaan tersebut termuat tujuan negara
maupun dasar negara Indonesia. serta cita-cita bangsa yang fundamental.
Alinea
pertama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
1. Adanya keteguhan dan kuatnya
pendirian bangsa Indonesia membela
kemerdekaan melawan penjajah
2. Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka
dan tekad untuk tetap berdiri di barisan
yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan
diatas dunia
3. Pengungkapan suatu dalil obyektif,
yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan
perkemanusiaan dan perikeadilan, penjajah harus ditentang
dan dihapuskan
4. Menegaskan kepada bangsa atau
pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan
dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa
Alinea
kedua berbunyi “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur”, makna yang terkandung di sini adalah:
1. Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak
segala bangsa itu bagi bangsa
Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa
Indonesia
2. Bahwa perjuangan pergerakan tersebut
telah sampai pada tingkat yang
menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan
untuk menyatakan kemerdekaan
3. Bahwa kemerdekaan bukan merupakan
tujuan akhir tetapi masih harus diisi
dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur, yang merupakan cita –cita bangsa Indonesia atau
cita –cita nasional
Alinea ke tiga berbunyi “Atas berkat
Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya “. Maknanya adalah:
1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa
kemerdekaan kita adalah berkat ridho
Tuhan
2. Keinginan yang didambakan oleh
segenap bangsa Indonesia terhadap suatu
kehidupan
di dunia dan akhirat
3. Pengukuhan dari proklamasi
kemerdekaan
Alinea keempat berbunyi “Kemudian
daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia “
Alinea ke
empat ini sekaligus mengandung:
1. Fungsi sekaligus tujuan Negara
Indonesia yaitu:
o
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
o
Memajukan
kesejahteraan umum
o
Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan
o
Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial
2. Susunan atau bentuk negara adalah Republik
3. Sistem pemerintahan negara adalah
kedaulatan rakyat
4. Dasar negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam
sila–sila yang terkandung di dalamnya
BAB
3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik
Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4
kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Makna
alenia-alenia pembukaan UUD 1945:
o
Alenia
pertama dari pembukaan UUD 1945, menunjukan kuatnya pendirian bangsa Indonesia
menghadapi masalah .
o
Alenia
kedua menunjukan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa
Indonesia selama ini.
o
Alenia
yang ketiga menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa
Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan,
motivasi spiritual, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu
diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa
o
Alenia
keempat merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk
mencapai ttujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Indonesia
adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam
segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam sistem
peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
B.
Saran
Kita
sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai
masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara,
hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam
Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan
terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam
kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu
adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyarakat yang kondusif.
C.
Daftar Pustaka
ü http://cwebasket.wordpress.com/2009/04/07/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/
Komentar