Langsung ke konten utama

MAKALAH DAN POWERPOINT PANCASILA SEBAGAI KONTEKS KETATANEGARAAN


MAKALAH PANCASILA


PANCASILA SEBAGAI KONTEKS KETATANEGARAAN
 






DOSEN PEMBIMBING :
ESA NYLIDIA, S.P., M.Pd

PENYUSUN:
1.  Adhelita Audina Pradanti
2.  Intan Permatasari
3.  Mohamad Laely Mansyur
4.  Nurul Handayani
5.  Siti Fatimah
6.  Whisnu Eka Dharmawan

SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI INDUSTRI DAN FARMASI
S-1 FARMASI
2012 - 2013
DAFTAR ISI

1.      Halaman Judul            ………………………………………………………………….1
2.      Daftar Isi                     ………………………………………………………………….2
3.      Kata Pengatar             ………………………………………………………………….3
4.      Bab 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah   ………………………………………………………….4
B.     Perumusan Masalah          ………………………………………………………….4
C.     Pemecahan Masalah          ………………………………………………………….5
D.    Tujuan Penulisan               ………………………………………………………….5
5.      Bab 2 PEMBAHASAN
1.      Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia       ………………………………..6-7
2.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 ……………………………...8-9
3.      Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia        ………………9-10
4.      Makna dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945  ……………………………..10-12
6.      Bab 3 PENUTUP
A.    Kesimpulan           ………………………………………………………………...13
B.     Saran                     ………………………………………………………………...14
C.     Daftar Pustaka      ………………………………………………………………...14







KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
            Kami menyusun makalah ini untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing bidang studi Pancasila. Dalam makalah ini kami membahas tentang PANCASILA SEBAGAI KONTEKS KETATANEGARAAN.
            Kami mencoba menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini memang masih belum sempurna. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikannya dalam hal pembuatan makalah selanjutnya.
            Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua.


Bogor,   18 Oktober 2012
Penyusun




















BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dengan mempelajari proses di atas maka kita sebagai mahasiswa akan lebih memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang realisasinya sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Mahasiswa juga diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami isi pembukaan UUD 1945, pembukaan sebagai “staat fundamentalnorm“ , memahami hubungan UUD 1945 dengan Pancasila dan pasal – pasal UUD 1945 serta mahasiswa memiliki pengetahuan tentang reformasi hukum tata negara, maka mahasiswa diharapkan mempelajari latar belakang amandemen serta proses amandemen.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan yang popular disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronstag). Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan tata kehidupan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau konvensi.

B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimana struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
2.      Bagaimana sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945?
3.      Bagaimana kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia?
4.      Bagaimana makna isi pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945?




C.    Pemecahan Masalah
1.       Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
2.       Sistem Pemerintahan Negara Berdasarkan UUD 1945
3.       Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia
4.       Makna dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945

D.    Tujuan Penulisan
1.      Memenuhi tugas Pancasila yang diberikan oleh dosen pembimbing bidang studi
2.     Mengetahui struktur ketatanegaraan Republik Indonesia
3.     Mengetahui peran Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
4.     Mengetahui kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia
5.     Mengetahui makna pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945























BAB 2
PEMBAHASAN

1.      Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
1.      Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat  sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam  pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita –citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”. Secara filosofi bahwa demokrasi Indonesia mendasar pada rakyat.
Secara umun sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu:
a)      Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
b)      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
c)      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
d)      Suatu sistem perwakilan
e)      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Dengan unsur-unsur di atas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.
Oleh karena itu di dalam kehidupan kenegaraaan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya suprastruktur dan infrastruktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka suprastruktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia di bawah sistem UUD 1945 lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah:
a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat
b)      Dewan Perwakilan Rakyat
c)      Presiden
d)     Mahkamah Agung
e)      Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan di atas juga dinyatakan sebagai suprastruktur politik. Adapun infrastruktur politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut:
a)      Partai Politik
b)      Golongan Kepentingan (Interest Group)
c)      Golongan Penekan (Preassure Group)
d)     Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e)      Tokoh-tokoh Politik

2.      Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
a)      Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
      b)      Kekuasaan Legislatif didelegasikan kepada Presiden dan DPR (pasal 5 ayat 1,
            pasal 19 dan pasal 22C UUD 1945)
c)      Kekuasaan Yudikatif didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat
      1 UUD 1945)
d)     Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas  
      Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (pasal 20A ayat 1)
e)      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsulatatif,
sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)


2.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu, sebagai studi komparatif sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a)      Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
     b)      Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional.
      c)      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping
            MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
      d)     Menteri negara ialah pembantu Presiden
Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen)
      e)      Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, ia bukan “diktator” artinya kekuasaan tidak terbatas. Di sini Presiden sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak membubarkan DPR atau MPR

3.      Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia
Pengertian Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu: Pembukaan, Batang Tubuh yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
TAP MPR NO XX/MPRS/1966
TAP MPR NO III/MPR/2000
Tata urutannya sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti:
·         Peraturan Menteri
·         Instruksi Menteri
Tata urutannya sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR RI
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum yang memenuhi syarat-syarat:
a.              Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang  
untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia
b.              Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum
itu, yang untuk indonesia ialah Pancasila
c.       Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut,
          yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945      
d.      Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan  
tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.

4.      Makna dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam alinea 4 itu, setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung bangsa-bangsa beradab, kemudian di dalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi alinea 4.  Kedudukan pembukaan UUD 1945 sangat berguna bagi kehidupan bangsa Indonesia, karena kedudukan pembukaan mempunyai fungsi yang penting. Dalam pembukaan tersebut termuat tujuan negara maupun  dasar negara Indonesia. serta cita-cita bangsa yang fundamental.
Alinea pertama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
1.       Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela
kemerdekaan melawan penjajah
2.       Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri di barisan
yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia
3.       Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan
perkemanusiaan dan perikeadilan, penjajah harus ditentang dan dihapuskan
4.       Menegaskan kepada bangsa atau pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa


Alinea kedua berbunyi “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”, makna yang terkandung di sini adalah:
1.       Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa
Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia
2.       Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang
menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
3.       Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi
dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang merupakan cita –cita bangsa Indonesia atau cita –cita nasional

Alinea ke tiga berbunyi “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya “. Maknanya adalah:
1.       Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho
Tuhan
2.       Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu
kehidupan di dunia dan akhirat
      3.      Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan

Alinea keempat berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “
Alinea ke empat ini sekaligus mengandung:
1.      Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu:
o    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
o    Memajukan kesejahteraan umum
o    Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
o    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
            2.      Susunan atau bentuk negara adalah Republik
3.      Sistem pemerintahan negara adalah kedaulatan rakyat
4.      Dasar negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila–sila yang terkandung di dalamnya
















BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Makna alenia-alenia pembukaan UUD 1945:
o   Alenia pertama dari pembukaan UUD 1945, menunjukan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah .
o   Alenia kedua menunjukan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
o   Alenia yang ketiga menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi spiritual, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa
o   Alenia keempat merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai ttujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.

Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.





B.     Saran
Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyarakat yang kondusif.

C.    Daftar Pustaka






Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIAR WAKTU YANG MENJAWAB

BIAR WAKTU YANG MENJAWAB                 Aku tak tahu harus apa dan bagaimana, perasaan ini tak terarah. Bukan karena aku tak merasa tapi tak ada kepastian rasa yang aku dapatkan darinya. Seperti ingin tapi tak ingin, entahlah. Aku sayang kamu, tapi aku bimbang Aku suka kamu tapi aku belum mau pacaran, aku harus fokus pada satu hal Begitulah cuplikan pesan singkat yang disampaikan darinya. Air mata tak terasa mengalir lembut di sekujur wajahku. Entah aku merasa senang atau sedih, tak mampu ku ungkapkan.                 Hari terus berjalan seiring berjalannya waktu. Aku merasa dia memberi harapan lebih untukku. Hari-hariku dipenuhi dengan harapan tentangnya. Hingga akhirnya aku menceritakan semuanya pada teman terdekatku. “Delia, gue mau curhat deh”   Vanny merengek. “Curhat apa sih sayang?” respon Delia. Vanny me...

MAKALAH DAN POWERPOINT BAHASA INDONESIA_ PENTINGNYA BAHASA, FUNGSI BAHASA, ASPEK KETERAMPILAN BERBAHASA

PENTINGNYA BAHASA FUNGSI BAHASA ASPEK-ASPEK KETERAMPILAN BERBAHASA   Disusun Oleh: 1.     Adhelita Audina Pradanti 2.   Fuji Rahayu 3.   Siti Fatimah 4.   Rommeil Genzano SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI INDUSTRI DAN FARMASI BOGOR S-1 FARMASI 2012 - 2013 DAFTAR ISI 1.       Halaman Judul             …………………………………………………………………….1 2.       Daftar Isi          …………………………………………………………………………….2 3.       Kata Pengantar            …………………………………………………………………….3 4.       Bab 1 Pendahuluan A.     Latar Belakang Masalah    …………………………………………………………..4-5 B.      ...

TULISAN INI HANYA UNTUK AKU, TIDAK TERMASUK KAMU

“berakhir semua mimpi miliki dirimu, disaat harus mengalah tuk merelakanmu pergi” -          Hanin Dhiya-Yang terbaik Memutuskan mundur menjadi sesuatu yang kelihatannya memang mudah, bahkan sangat mudah. Tapi semua pandangan itu rasanya tidak berlaku bagiku, saat itu, memutuskan mundur terlebih perlahan, menjadi sesuatu yang teramat menyakitkan. Namun beberapa hal pada akhirnya aku sadari bahwa yang semu, memang selayaknya dibiarkan pergi, layaknya angin yang berhembus, bagaimanapun ia berhembus ia akan pergi juga. Aku semakin menyadari bahwa aku sudah terlarut dalam ilusiku, ilusi yang bisa saja membunuhku sendiri. “jika harus berakhir, menangis dan terluka biarlah ku jalani bila memang ini semua yang terbaik untuk kita berdua” -          Hanin Dhiya-Yang Terbaik Hingga sampailah aku pada titik dimana aku harus merelakan semua rasa yang telah tercipta. Aku putuskan untuk mengangkat tanga...